Pedagang Miras di Megang Sakti Dipidana 3 Bulan

Sidang tindak pidana perdagangan miras di PN Lubuklinggau-Foto: Maryati-

LUBUKLINGGAU - Tiga terdakwa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam perkara minuman keras (miras) yang dijaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024 dibawa ke meja hijau.

Ketiga terdakwa yakni Agus Widodo dengan Barang Bukti (BB), 30 liter miras jenis tuak, Sugio dengan BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh dengab BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol anggur merah dan 2 botol bir singaraja.

Ketiga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,  Rabu 27 Maret 2024,  sekitar pukul 15.00 WIB.  

BACA JUGA:Dilalap Si Jago Merah, Konter Service HP Ludes

BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalinsum Palembang-Indralaya Kian Meresahkan

Dalam sidang tersebut dihadirkan personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura, serta personel Polsek Megang Sakti Polres Mura, sebagai saksi.

Dari keterangan sejumlah saksi dan BB yang dihadirkan dalam persidangan Hakim Tunggal, Ferri Irawan SH MH, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan  menjual beli minuman beralkohol tanpa izin. 

Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas. 

"Maka, kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 1 tahun," tegas Hakim Ferri. 

BACA JUGA:Curi Motor untuk Belikan Anak Baju Lebaran

BACA JUGA:Ditebas Pakai Parang, Damsir Kehilangan Dua Jari

Dijelaskannya hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun selesai. 

Dalam putusan itu, hakim Ferri juga memerintahkan agar BB yang disita segera dimusnakan dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. 

Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan