Bisa Timbulkan Polemik Tupoksi

Gedung Kementerian Agama RI. Insert ilustrasi pernikahan-Foto: Disway-

PALEMBANG – Pemrintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan membuat kebijakan yakni transformasi.

Dimana  Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan keagamaan lintas agama. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yang bertajuk "Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan", belum lama ini.

Menag Yaqut menjelaskan bahwa KUA tidak hanya akan melayani umat Islam, tetapi juga akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

BACA JUGA:Prabowo Resmi Terima Kenaikan Pangkat dari Presiden Jokowi

BACA JUGA:Gunung Semeru Muntahkan Kolom Abu Setinggi 900 Meter : Potensi Bahaya Erupsi

"KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Menag Yaqut.

Dengan langkah ini, diharapkan data pernikahan dan perceraian dari berbagai agama dapat terintegrasi dengan baik.

Kebijakan Menag tersebut ditanggapi sejumlah pihak yang salah satunya dari Akademisi di UIN Raden Fattah Palembang, Madi Apriadi.

Menurutnya, langkah ini seharusnya disambut baik, namun perlu dilakukan pembicaraan dengan representasi dari berbagai agama sebelum pelaksanaan.

BACA JUGA:Simak! Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Ingat ! Harga BBM Nonsubsidi Naik Per 1 Maret 2024

"Mengurusi dan mengakomodir kepentingan semua agama di Indonesia memang sudah menjadi tugas Kemenag. Namun, perlu dipahami bahwa setiap agama memiliki aturan masing-masing terkait pernikahan dan pencatatan," ungkap Madi Apriadi.

Dia menekankan pentingnya adanya kamar-kamar khusus untuk setiap agama di KUA.

Hal ini disebabkan karena urusan pernikahan dalam agama tertentu sebaiknya diurus oleh individu yang memahami aturan dan seagama dengan pemeluk agama tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan