Bisa Timbulkan Polemik Tupoksi
Gedung Kementerian Agama RI. Insert ilustrasi pernikahan-Foto: Disway-
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," tambahnya.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, juga menegaskan bahwa pada tahun 2024, KUA akan diluncurkan sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," kata Dirjen Bimas Islam.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan antarumat beragama, mengintegrasikan data keagamaan, dan memberikan dukungan bagi semua warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama merupakan langkah positif dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif. ***