Janda di Prabumulih Bertambah 456 Orang, Perceraian Didominasi Faktor Ini

Lukman Hakim, Ketua Pengadilan Agama Kota Prabumulih-Foto : Prabu Agustiawan-

PRABUMULIH - Ketua Pengadilan Agama Kota Prabumulih, H Lukmin Hakim, mengungkapkan bahwa jumlah janda dan duda di kota ini mengalami peningkatan sebanyak 456 orang pada tahun 2023. 

Meskipun angka perceraian cukup tinggi, Lukmin Hakim menyatakan bahwa angka perceraian di Prabumulih stagnan dalam rentang 450-475 kasus per tahun.

"Stagnan berkisaran antara 450-475 pertahun, kebetulan tahun 2023 lalu sebanyak 456 kasus perceraian. Jadi angka perceraian itu tidak naik tidak turun muter-muter mak itulah," ungkap Lukmin Hakim.

BACA JUGA:Pj. Wako Prabumulih Panen Jagung Batik

BACA JUGA:Horee ! KPU Kota Prabumulih Gelontorkan Honor KPPS dan Linmas Rp6,1 Miliar

Namun, dia bersyukur bahwa stagnasi ini menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan angka perceraian yang signifikan di kota Prabumulih.

"Tidak ada peningkatan, jadi kalau sisi kita nilai tidak ada peningkatan berarti ketenangan keluarga lebih bagus dan mudah-mudahan berkurang lagi tahun depan," harapnya.

Lebih lanjut Lukmin Hakim menuturkan, data hingga Februari 2024 menunjukkan bahwa sudah ada 63 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Prabumulih.

BACA JUGA:RTRW Acuan Pemerintah Dalam Melaksanakan Pembangunan

BACA JUGA:Pemkab OKU Luncurkan Inovasi Duta Sijempol

Menurut Lukmin Hakim, tingginya kasus perceraian diawal tahun adalah hal yang biasa terjadi.

"Biasanya memang awal-awal ini banyak, karena awal-awal ini agak terkejut di akhir tahun itu," ucapnya.

Ketika ditanya tentang penyebab tingginya angka perceraian di Prabumulih, Lukmin menyebutkan bahwa faktor-faktor seperti masalah nafkah, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselingkuhan menjadi penyebab utama.

BACA JUGA:Isu Tidak Sedap Goyang KPP Pratama Prabumulih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan