Bikin BPJS Kesehatan di Dinsos OKI Menunggu Kuota, Terkecuali 3 Kategori Emergency

Dinsos OKI melayani pembuatan BPJS Kesehatan Emergency-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini belum bisa melayani pembuatan BPJS Kesehatan selain yang masuk kategori emergency, lantaran kuota terbatas.

"Untuk membuat BPJS Kesehatan bisa bagi yang emergency, namun bagi yang bukan emergency belum ada kuota," ungkap Kepala Dinsos OKI, H Reswandi melalui Kabid Limjamsos, Ali Rahman, Rabu, 17 Januari 2024.

Ia menambahkan, pembuatan BPJS Kesehatan untuk kategori selain emergency dapat dilakukan jika sudah ada anggaran. Dimana untuk jumlah kuota, jika anggaran banyak maka kuota juga banyak.

"Anggarannya dari Dinas Kesehatan. Jadi Pemda menganggarkan BPJS untuk orang yang tidak mampu, penganggarannya di Dinas Kesehatan, kami hanya bagian pesertanya," ujarnya.

BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pj Walikota Serahkan Bantuan Paket Budidaya Lele

BACA JUGA:Desak Disdik Tegur Oknum Guru yang Viral di Medsos

Ia menambahkan, berdasarkan hasil putusan Pemda yang bisa diaktifkan untuk saat ini ialah BPJS Emergency saja, karena anggaran tidak tersedia.

"Untuk BPJS Emergency itu 1x24 jam aktif, namun sekarang tidak ada kartunya. Nanti lihat saja NIK-nya guna mengetahui dia benar pemegang BPJS Kesehatan Emergency ," tuturnya.

Berikut 3 Kategori yang dapat membuat BPJS Kesehatan Emergency diantarnya :

l. Keluarga yang salah satu anggota keluarganya sudah dilakukan Rawat Inap pada Rumah Sakit, dengan persyaratan sebagai berikut.

BACA JUGA:Tegaskan Profesionalitas, Siap Taati Kode Etik Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:Satgas Gakkum Kunjungi Bawaslu dan KPU

a. Potocopy Kartu Keluarga (KK) yang terbaru dan online dengan Dukcapil Pusat.

b. Potocopy KTP bagi anggota keluarga yg sudah ada KTP-EI.

c. Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (Harus asli).

d. Poto Rumah kondisi tampak depan dan tampak belakang.

BACA JUGA:Sungai Lematang Meluap, Jembatan Gantung Putus

BACA JUGA:Lisnaini Akui Oknum Guru yang Viral di Sosmed Mengajak di SDN 82 Prabumulih

e. Surat keterangan sedang di rawat dari rumah sakit (harus asli).

f. Foto ketika sedang dirawat.

2 Keluarga yang Istrinya sedang hamil, dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Potocopy Kartu Keluarga (KK) yang terbaru dan online dengan Dukcapil Pusat.

BACA JUGA:Kasus Kades Rambang Kuang, Sekda OI: Tunggu Proses Hukum Inkrah

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Rambang Kuang Bergulir Ke Polres Ogan Ilir

b. Potocopy KTP bagi anggota keluarga yg sudah ada KTP-EI.

c. Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (Harus asli).

d. Poto Rumah kondisi tampak depan dan tampak belakang.

e. Surat keterangan yang menyatakan hamil dari dokter dan/atau bidan yang berwenang menyatakan kehamilan (harus asli).

BACA JUGA: Oknum Guru Diduga Paksa Siswa Berinfak, Pemkot Prabumulih Tegas Terhadap Tindakan Tak Etis

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Datangi RSUD Kayuagung, Ada Apa Ya?

3. Keluarga yang ada anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dengan persyaratan sebagai berikut:

a Potocopy Kartu Keluarga (KK) yang terbaru dan online dengan Dukcapil Pusat.

b Potocopy KTP bagi anggota keluarga yg sudah ada KTP-EI.

c. Surat Keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah (Harus asli).

BACA JUGA:Tinjau Banjir Payuputat, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Bangun Jembatan Darurat dan Berikan Bantuan

BACA JUGA:BPBD OKU Siagakan 300 Personel Penanggulangan Bencana Alam

d. Poto Rumah kondisi tampak depan dan tampak belakang:

e. Surat keterangan yang menyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Rumah Sakit, dan/atau Puskesmas sesuai dengan domisili (harus asli).*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan