Samsat Prabumulih Tutup Sampai 29 Januari 2025 : STNK Mati Diberi Dispensasi !

Kepala Samsat Prabumulih, H Ariswan (baju biru) melakukan pengecekan pelayanan Samsat.-Foto: Prabu-

KORANPALPOS.COM – Warga Prabumulih, terutama pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, yang masa berlaku pajaknya habis bertepatan dengan libur dan cuti bersama peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW serta Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, kini bisa bernapas lega. 

Pasalnya, Samsat Prabumulih memberikan dispensasi waktu bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis bertepatan dengan libur dan cuti bersama tersebut.

Hal ini diungkapkan, Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Prabumulih, H. Ariswan Naromin SE MM, melalui pesan whatsapp, Selasa, 28 Januari 2025.

Menurut H Ariswan, selama masa libur dan cuti bersama, pelayanan di Samsat Prabumulih akan mengalami penyesuaian.

BACA JUGA:Puan Maharani Dukung Program MBG

BACA JUGA:PLN Baturaja Uji Alat Kelistrikan Untuk Jamin Keandalan Listrik Pelanggan

Hal ini berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel.

“Berdasarkan keputusan bersama tersebut, bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, tidak akan dikenakan denda jika dilakukan pembayaran pada tanggal 30 Januari 2025 hari pertama masuk kerja setelah libur,” ungkap H Ariswan Naromin SE MM.

Ariswan melanjutkan, bagi warga yang tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan, mereka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Tambang Rambang Ogan IlirBACA JUGA:Bukit Sulap

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.

"Jika tidak dilakukan pembayaran pada Kamis, 30 Januari 2025, akan dikenakan denda seperti biasa," tegasnya.

Dikatakannya, pmbayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilakukan di beberapa tempat.

Pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sindru, Kecamatan Cambai kota Prabumulih, loket pelayanan Samsat keliling (Samling) di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, dan juga di Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di Pasar Tradisional Modern (PTM). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan