Rakor Kepegawaian: Pemkab OKI Target Indeks Profesionalitas ASN Meningkat!
BKPSDM Kabupaten OKI saat menggelar rakor Kepegawaian, Senin, 30 Desember 2024.-Foto: Humas Kominfo OKI-
OKI,KORANPALPOS.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian, Senin, 30 Desember 2024.
Kepala BKPSDM OKI, Mauliddini mengatakan, rakor tersebut guna meningkatkan Kualitas Manajemen ASN melalui Penguatan Sistem Merit dan Peningkatan Indeks Profesionalitas ASN di Lingkungan Pemkab OKI.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN guna menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan profesional," ungkap Maulidini di Ruang Assessment Center BKPSDM OKI.
BACA JUGA:PT BA dan IZI Luncurkan Program Co-Elevation SusComdev
BACA JUGA:Arus Lalu Lintas di Simpang Belimbing Berjalan Lancar
Menurutnya, rapat itu mengacu pada Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 49/KEP.KASN/C/VII/2023 tentang Penetapan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
"Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan manajemen ASN berjalan sesuai dengan prinsip kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Hal ini juga bertujuan mendukung pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten OKI," ujarnya.
Dia menegaskan, pentingnya sistem merit sebagai landasan utama dalam pengelolaan ASN. Proses seperti rekrutmen, promosi, dan pengembangan karier harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
BACA JUGA:Atasi Kemacetan Perlintasan KA, 5 Jembatan Layang di Muara Enim Segera Dibangun Tahun 2025
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan : Warga Desa Tanjung Jati Tanam Terong !
"Evaluasi berkala terhadap penerapan sistem merit di Kabupaten Ogan Komering Ilir juga menjadi fokus utama untuk memastikan efektivitas dan efisiensi manajemen ASN," tuturnya.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemkab OKI adalah pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai non-ASN.
"Proses ini dilakukan dengan prinsip meritokrasi yang mencakup analisis kebutuhan, pengumuman terbuka, seleksi berbasis sistem online," imbuhnya.
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus dan Kinerja Terbaik : 146 Personel Polres Prabumulih Dapat Penghargaan !