Terbitkan Surat Edaran : Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru !

Suasana pesta kembang api menyambut tahun baru di Kota Palembang pada tahun lalu. -Foto : Disway-

KORANPALPOS.COM – Guna menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan kembang api, petasan, serta kegiatan euforia berlebihan pada malam pergantian tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana perayaan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Palembang, sekaligus menghindari potensi gangguan ketertiban dan keselamatan.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 28 Desember 2024 itu mencakup sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di 18 kecamatan di Kota Palembang.

BACA JUGA:Inilah 15 PSN yang Akan Mengubah Wajah Sumatera Selatan 2025 : Langkah Penting untuk Kemajuan Infrastruktur !

BACA JUGA:BMKG Imbau Waspada : Begini Kondisi Cuaca di Seluruh Indonesia pada 30 Desember 2024 !

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah larangan menyalakan atau membunyikan kembang api dan petasan yang meledak, terutama pada saat pergantian tahun.

Pemkot Palembang mengingatkan bahwa penggunaan petasan dan kembang api berisiko menyebabkan kebakaran, kecelakaan, dan gangguan bagi warga, terutama di kawasan pemukiman padat.

Dalam SE tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Dr  Cheka Virgowansyah S.STP, M.E menegaskan, kebijakan tersebut  bertujuan untuk menghindari euforia berlebihan yang bisa berujung pada kerusuhan atau gangguan ketertiban umum.

BACA JUGA:Masalah Sampah Tak Kunjung Tuntas di Palembang : Meningkatkan Risiko Banjir !

BACA JUGA:H+2 Libur Nataru : 34.579 Penumpang Menyeberang dari Jawa ke Sumatera !

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan cara yang lebih positif dan bertanggung jawab. Jangan sampai euforia yang berlebihan malah merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Selain larangan penggunaan petasan dan kembang api, Pemkot Palembang juga meminta warga untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan, serta mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi protokol kesehatan yang masih relevan pasca-pandemi.

Pemerintah Kota Palembang juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan perayaan yang damai dan penuh makna.

BACA JUGA:Abel Cantika Berbagi Kiat Jaga Kesehatan Kulit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan