Jaksa Ajukan Banding, Vonis Denda Rp600 Ribu Oknum Lurah Terlalu Ringan
Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda. --
KORANPALPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum Erwan Mardiansyah dan Tador Christopher D.H. yang menangani kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan oknum lurah Sumber Harta, Muhammad Ariful Amin, akhirnya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau yang hanya menjatuhkan hukuman denda Rp600 ribu kepada terdakwa.
"Jaksa merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman pidana denda Rp600 ribu," demikian diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Gustian Winanda, dihubungi palpos, Kamis 5 Desember 2024.
Menurut Gustian, vonis terhadap oknum lurah tersebut sangat jauh dari tuntutan yang telah diajukan jaksa sebelumnya.
"Dalam tuntutannya jaksa menuntut pidana kurungan 3 bulan, dan pidana denda Rp 3 juta, namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana denda Rp600 ribu," jelas Gustian.
BACA JUGA:Terbukti Menguntungkan Salah Satu Paslon : Oknum Lurah Hanya Dipidana Dena Rp 600 Ribu
BACA JUGA:Hakordia 2024: Anggota DPRD OKI Dibekali Pengetahuan Anti Korupsi!
Oleh karena itu, jaksa melakukan upaya hukum banding terhadap vonis yang telah ditetapkan majelis hakim PN Lubuklinggau.
"Memori bandingnya baru dimasukkan hari ini melalui Pengadilan Negeri Lubuklinggau, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Palembang," ujar Gustian.
Sementara itu, putusan majelis yang hanya menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 600 ribu terebut menuai kontraversi dikalangan masyarakat.
Banyak masyarakat menilai jika hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terebut tidak memiliki efek jerah baik bagi oknum lurah tersebut maupun Aparat Sipil Negeara (ASN) lainnya.
BACA JUGA:150 Tenaga Kesehatan Ikuti Seminar Kesehatan Terapi Stroke
BACA JUGA:Disperindag OKU Sebut Harga Sembako Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
"Kalau cuma denda Rp600 ribu semua oknum lurah pasti lebih sayang jabatannya dan memilih mengeluarkan uang Rp 600 ribu, nanti setelah bupati dukungannya dilantik bisa naik jabatan mungkin jadi camat," kata Ansori.
Senada dikatakan Rahmat, putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan dendan yang kecil tersebut selain tidak memberikan efek jera juga dinilai telah mencederai demokrasi. "Sepertinya majelis hakim tidak mendukung demokrasi yang bersih dan berintegritas di negeri ini," kata Rahmat.