Terbukti Menguntungkan Salah Satu Paslon : Oknum Lurah Hanya Dipidana Dena Rp 600 Ribu
Suasana sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa seorang oknum lurah di Kabupaten Musi Rawas. Foto : Dokumen palpos--
KORANPALPOS.COM - Kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan oknum lurah Sumber Harta, di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang menuai banyak sorotan publik ternyata sudah sampai ke meja hijau.
Bahkan kasus telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam sidang putusan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu, oknum Lurah Sumber Harta, Muhammad Ariful Amin, yang menjadi terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Atas tindak pidana pemilu yang dilakukannya itu oknum lurah tersebut divonis hukuman denda sebesar Rp600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.
BACA JUGA:Hakordia 2024: Anggota DPRD OKI Dibekali Pengetahuan Anti Korupsi!
BACA JUGA:150 Tenaga Kesehatan Ikuti Seminar Kesehatan Terapi Stroke
Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh, didampingi hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Marselinus Ambarita, serta panitera Yuliansyah.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ariful Amin bin Kusno Wardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Setiap Pejabat Negara, pejabat daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan. Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan," baca hakim ketua.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa Flash disk Merk ROBOT warna hitam silver yang berisikan video rekaman CCTV di Counter HP "MUBANG PHONE CELL pada Hari Jumat Tanggal 01 November 2024.
BACA JUGA:Disperindag OKU Sebut Harga Sembako Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten OKU Ikuti Tes Seleksi PPPK
7 (tujuh) lembar robekan kertas yang pada lembaran paling depan terdapat tulisan "RAMAH PRO" RATNA MACHMUD-SUPRAYITNO UNTUK KEBERLANJUTAN MUSI RAWAS. Dan tertulis juga pada salah satu kolom yaitu "TPS 01". Dan selaku Kordinator adalah SUPRIYADI yang berisikan. nama-nama warga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimusnahkan.
Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).