KPU Palembang Ungkap Alasan PSU di 5 TPS

Proses penghitungan suara di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Senin, 2 Desember 2024-Foto: Dahlia-

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) pada Senin (2/12). 

PSU ini dilakukan sebagai respons atas sejumlah kekeliruan yang terjadi pada hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024, 27 November lalu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Palembang, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa PSU merupakan langkah korektif untuk menjaga integritas dan keadilan proses pemilu. 

"Hari ini kami melaksanakan PSU di lima TPS yang tersebar di Kota Palembang. Fasilitas PSU disiapkan serupa dengan saat hari pencoblosan sebelumnya," katanya saat ditemui di Palembang.

BACA JUGA:Hasil Perolehan Suara Sementara : HDCU dan SONNI Unggul di Muaraenim !

BACA JUGA:Daftar Lengkap Bupati dan Walikota Pemenang Pilkada di Sumsel 2024 : Menunggu Penetapan KPU !

Sri Mulyani memaparkan secara rinci alasan PSU dilakukan di lima TPS tersebut:

1. TPS 1 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang

Di TPS ini, seorang pemilih dari TPS 2 diketahui memberikan suara di TPS 1. Selain itu, pemilih tersebut menandatangani absensi dengan nomor urut Daftar Pemilih Tetap (DPT) 431, yang bukan miliknya.

2. TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

BACA JUGA:HDCU Menang Banyak di Muratara : Berikut Hasil Lengkap Rekapitulasi Pilkada Muratara 2024 !

BACA JUGA:Kejutan PSU di Kota Pagaralam : Paslon 02 Alpian-Alfikriansyah Bangkit, Paslon 03 Ludi-Bertha Kalah !

Seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maupun DPK (Daftar Pemilih Khusus), ternyata telah mencoblos. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran administratif yang serius.

3. TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan