Majelis Hakim PN Kayuagung Tolak Gugatan Perkara Hutan Kota yang Dilayangkan Ahli Waris H Djalil
Perkara Gugatan Huta Kota yang dilayangkan Ahli Waris H Djalil ditolak Majelis Hakim PN Kayuagung, Senin, 4 November 2024.-Foto: Ist-
OKI,KORANPALPOS.COM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten OKI menolak gugatan perkara perdata No.18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota yang dilayangkan ahli waris H Djalil, Senin, 4 November 2024.
Ahli waris menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sebagai tergugat II, dan Disdik Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada, 24 Juni 2024 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan, Kejari OKI yang mendapat Surat Kuasa Khusus dari Pemda dan Disdik OKI sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata itu.
"Kemenangan dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan, dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim," ungkap Alek.
BACA JUGA:Ikuti Upacara Virtual yang Dipimpin Kapolda Sumsel : Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Hal Ini !
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Pelipatan Surat Suara : Polres Muba Perketat Pengamanan !
Ia menambahkan, dalam putusan Majelis Hakim PN Kayuagung, bahwa pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum yakni, sebagai ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p Undang-Undang RI No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," ujarnya.
Kemudian lanjut Alek, Juncto Pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Menurut Majelis Hakim, surat wasiat juga tidak cukup menjadi alasan suatu hak, namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan," tutupnya. ***