Komisi II DPR Setujui 79 RUU Kabupaten/Kota
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2024).--Foto: TVR Parlemen
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi II DPR RI menyetujui agar 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna.
Adapun 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama dan kemudian kita usulkan untuk disahkan disetujui pada tingkat dua, setuju bapak ibu sekalian?," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Persetujuan itu dilakukan setelah seluruh Fraksi DPR RI, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri menyampaikan pandangannya masing-masing.
BACA JUGA:Menteri PANRB Terbitkan SE Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online
BACA JUGA:Puan Maharani : Wacana Penambahan Komisi Sedang Dimatangkan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan 79 RUU Kabupaten/Kota itu dirancang agar puluhan kabupaten/kota itu memiliki landasan hukum yang sesuai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Mengingat menurutnya sebagian dasar hukum pembentukan beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, sejauh ini masih menggunakan ketentuan dari masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibar dasar hukum yang tak lagi relevan dengan saat ini," kata Junimart.
Dia menjelaskan pengaturan dalam 79 RUU tersebut terbatas hanya meliputi penyesuaian dasar hukum, penataan cakupan wilayah, hingga ciri geografis dan karakteristik suku serta budaya. Dia memastikan RUU itu tidak membahas masalah kewenangan yang berpotensi bergentangan dengan sejumlah perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai : 6 Pemuka Agama Ajak Masyarakat Doa Bersama
BACA JUGA:Calon Bupati Muba Lucianty Silaturahmi Bersama Sumeks Grup: Janji Bawa Muba Lebih Baik Lagi !
Dari sebanyak 79 RUU itu, di antaranya ada penyesuaian penulisan nama yang dilakukan pada tiga kabupaten yang saat ini sudah berlaku. Tiga kabupaten itu yakni Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar. (ant)