Satu Personel Polres Muba PTDH : Langkah Tegas Penegakan Disiplin!
Prosesi PTDH Briptu M Revinda Ilfan-Foto: Romi-
SEKAYU,KORANPALPOS.COM – Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan disiplin di lingkungan kepolisian.
Pada Senin, 23 September 2024, Polres Muba melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu M Revinda Ilfan SH, seorang anggota kepolisian yang dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, di halaman Mapolres Muba.
Langkah tegas ini diambil untuk menegaskan pentingnya penerapan Reward and Punishment di lingkungan Polri.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye : KPU Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Kampanye !
BACA JUGA:Dapat Nomor Urut 2 : BERTAJI Ajak Pendukungnya Berkampanye Secara Santun !
Reward diberikan kepada anggota yang berprestasi, sedangkan punishment, seperti PTDH, dijatuhkan kepada personel yang melakukan pelanggaran berat.
Dalam arahannya, Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menekankan pentingnya rasa syukur dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
"Seragam cokelat ini mungkin tidak membuat kita kaya, tetapi bisa memberikan hidup yang layak jika kita jalani dengan penuh tanggung jawab. Itulah pentingnya kita selalu bersyukur," tegas Kapolres di hadapan seluruh personel yang hadir.
Menurut AKBP Listiyono, keputusan untuk mem-PTDH Briptu Revinda bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Keputusan ini sudah melalui berbagai proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:20 Personel Polres Muba Ditunjuk Jadi Walpri untuk Dua Paslon Cabup
BACA JUGA:Program KB Gratis di OKU Layani 2.174 Akseptor
"Saya berharap bahwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas," lanjutnya.
Kapolres Muba menjelaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya sebuah hukuman untuk Briptu Revinda, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Muba.