Waspada ! Generasi Z dan Milenial Paling Rentan Terjerat Utang Pinjaman Online
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/e90a9095255b84331427ff09a318adab.jpg)
Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater)-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kontribusi signifikan dari generasi Z dan milenial terhadap kredit macet di sektor fintech, khususnya pada platform pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending.
Data yang dirilis OJK menunjukkan bahwa pada Juli 2024, sebanyak 37,17 persen dari total kredit macet selama 90 hari (TWP 90) berasal dari kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang meliputi generasi Z dan milenial.
Hal ini menunjukkan bahwa kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjaman online.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan pentingnya literasi keuangan di kalangan generasi muda untuk mengatasi masalah ini.
Menurut Agusman, kontribusi dari kelompok usia ini terhadap angka wanprestasi menunjukkan bahwa mereka perlu lebih berhati-hati dalam mengelola utang dan lebih memahami risiko yang terkait dengan pinjaman online.
Secara keseluruhan, meskipun tingkat risiko kredit macet pada platform P2P lending mengalami penurunan dari 2,79 persen pada Juni menjadi 2,53 persen pada Juli 2024, kontribusi dari generasi muda tetap signifikan.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 12 September 2024 : Turun Rp2.000 Jadi Rp1,409 Juta per Gram
Agusman menyatakan bahwa meskipun ada penurunan pada tingkat kredit macet secara umum, kelompok generasi Z dan milenial masih menyumbang bagian besar terhadap angka wanprestasi.
Faktor yang mempengaruhi tingginya kredit macet di kalangan generasi muda antara lain minimnya pemahaman mengenai tanggung jawab finansial dan kemudahan akses terhadap layanan pinjaman online.
Generasi Z dan milenial sering kali tertarik dengan kemudahan proses pinjaman dan cepatnya dana cair tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka untuk membayar kembali utang tersebut.
BACA JUGA:OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal : Pentingnya Membedakan yang Legal dan Ilegal !