Tipu Konsultan Rp 32 Juta : Seorang Pria di Prabumulih Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat !

Hermansyah pelaku penipuan saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat-Foto : Dokumen Palpos-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan iming-iming keuntungan dari sebuah proyek yang diklaimnya berada di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). 

Pelaku penipuan yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Prabumulih Barat tersebut adalah Hermansyah (49), warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Hermansyah diringkus pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, mengungkapkan kronologi penipuan yang dilakukan oleh Hermansyah.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Kelurahan 10 Ilir Palembang : 16 Rumah Ludes, 31 Kepala Keluarga Terlantar !

BACA JUGA: Sakit Hati Berujung Duel Maut : Kholiq Tewas Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit !

Menurutnya, aksi penipuan ini bermula pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Hermansyah mendatangi rumah korban yang bernama Rahmat Hidayat yang merupakan seorang konsultan.

Pada pertemuan tersebut, Hermansyah mengaku memiliki pekerjaan pengadaan barang elektrikal untuk proyek listrik di PT Elnusa, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor migas.

Dalam pernyataannya, Hermansyah menyampaikan bahwa ia membutuhkan tambahan modal sebesar Rp17 juta untuk menyelesaikan proyek tersebut dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp3,5 juta kepada Rahmat Hidayat.

BACA JUGA: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetapkan Tersangka : Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 !

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kematian Tragis Siswa SDIT Harapan Mulya yang Tersetrum Tiang Bendera : Begini Kronologinya !

"Pelaku berinisial HR mengatakan bahwa ia perlu tambahan modal dari korban sebesar Rp 17 juta dengan janji keuntungan Rp 3,5 juta. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan modal beserta keuntungan tersebut pada 16 Juli 2024," ungkap AKP Barisi Sijabat.

Karena korban sudah mengenal Hermansyah selama dua tahun, Rahmat Hidayat tidak merasa curiga dan akhirnya memutuskan untuk membantu dengan meminjamkan uang sebesar Rp 17 juta.

Uang tersebut kemudian ditransfer melalui rekening BCA milik pelaku.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Oknum ASN PTN Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswa !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan