Meringankan Beban Ekonomi : Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel !

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di salah satu Kantor Samsat di Kota Palembang dan aktivitas lalulintas-Foto : Koer Palpos -

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali mengeluarkan kebijakan yang meringankan para pemilik kendaraan bermotor. Yakni dengan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 

Langkah ini juga untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat peluncuran program pemutihan pajak bermotor di Palembang, Senin (19/8) mengatakan, dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di wilayah itu,

Sehingga, diperlukan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkat pertumbuhan dunia usaha berdaya saing tinggi.

BACA JUGA:Satgas Ungkap Modus Canggih Judi Online: Dari Situs Tersembunyi hingga Kripto !

BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji PNS pada 2025 : Harus Diimbangi Peningkatan Kinerja !

Oleh sebab itu lanjut Elen, Pemprov Sumsel memberikan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di wilayah itu.

“Maka, kami memberikan diskon pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan pemerintah, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah itu sebesar 52,72 persen, rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen, rasio pajak kendaraan bermotor (PKB)terhadap pajak daerah sebesar 25,20 persen, dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen.

Karena itu, Pemprov Sumsel melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 itu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu memberikan keringanan dan membebaskan sanksi administrasi dari PKB, pengurangan BBNKB, dan juga pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 : Syarat, Jadwal, dan Persiapan !

BACA JUGA:11.695 WBP se-Sumatera Selatan Terima Remisi HUT RI ke-79

“Hal ini juga didukung oleh Jasa Raharja untuk pemutihan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan),” katanya.

Ia mengatakan, untuk pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dimulai pada 19 Agustus sampai dengan 14 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan