Dampingi Warga Penuhi Syarat SIM

Pelayanan pembuatan SIM di Kota Palembang. Foto: antara --

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang Sumatera Selatan melakukan pendampingan masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), pada uji coba penerapan kepesertaaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat mengurus SIM per 1 Juli hingga 30 September 2024.

"Untuk mendukung kelancaran uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat membuat SIM baru dan perpanjangan masa berlaku, disiapkan tim pendampingan agar masyarakat bisa memenuhi persyaratan itu di setiap unit pelayanan pembuatan SIM," kata Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan di Palembang, Rabu (3/7).

Dia menjelaskan, untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan lima satlantas di wilayah kerja BPJS Kesehatan Palembang, yakni Satlantas Polrestabes Palembang, Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Satlantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Pendampingan yang dilakukan petugas BPJS Kesehatan seperti membantu masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk mendaftar dan mengaktifkan kepesertaannya.

BACA JUGA:Permohonan SIM Pakai BPJS Mulai Diuji Coba

BACA JUGA:Ikut Hadiri Upacara HUT Bhayangkara

Kemudian memberikan informasi dan edukasi terkait JKN, serta uji coba pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain menyiapkan tim pendampingan di masing-masing unit pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes/Polres di lima kabupaten dan kota dalam wilayah kerja, pihaknya juga menurunkan petugas BPJS Keliling. Berdasarkan pemantauan pelaksanaan uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat membuat SIM di lima kabupaten/kota dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Palembang berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

"Hal itu didukung cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan atau cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat (Universal Health Coverage - UHC) di lima kabupaten/kota wilayah kerjanya telah mencapai 96-100 persen," kata Hendra.

Sementara sebelumnya Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan gencar melakukan sosialisasi uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat mengurus SIM.

BACA JUGA:Pj Gubernur Apresiasi Dedikasi Polri

BACA JUGA:Ajak APINDO Majukan Usaha Kecil

"Sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya," ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa provinsi yang melaksanakan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib membuat SIM yakni Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan