Mulai Uji Coba 1 Juli 2024 : BPJS Kesehatan-Polda Sumsel Sosialisasikan JKN Syarat Buat SIM

Ujian praktek mengendarai atau tes Drive sepeda motor untuk mendapatkan SIM C.-Foto: Istimewa-

Beberapa warga menyambut positif langkah ini sebagai upaya untuk memastikan kesehatan yang lebih baik bagi pengemudi di jalan raya.

Namun ada juga yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Pertahankan Zero Konflik Hadapi Pilkada

BACA JUGA:Carut Marut PPDB SMA di Sumsel : Di Mana Akar Masalahnya ?

Salah satu pengguna jalan, Rendy, warga Kemuning Kota Palembang menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang baik karena dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, terutama dalam situasi darurat.

Dia  menambahkan,  bahwa kebijakan ini juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan pribadi mereka.

Namun, ada pula warga yang merasa keberatan dengan aturan ini.

Rini, warga Sukarame Kota Palembang  mengungkapkan, dirinya  merasa ini terlalu membebani, terutama bagi mereka yang mungkin sulit memenuhi syarat JKN. 

"Sebab tidak semua orang  memiliki akses atau kemampuan untuk mengurus asuransi kesehatan," ucapnya.

Senada dikatakan Ardi, yang juga warga Kemuning Palembang mengatakan, bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan langkah-langkah untuk memastikan akses yang mudah dan adil terhadap layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.

"Artinya dari sisi kesehatan,  pentingnya pemerintah untuk memberikan solusi bagi mereka yang belum tercover oleh JKN sehingga saat mengurus atau untuk membuat SIM lebih mudah prosesnya," tandas dia.

Dia menambahkan, kebijakan baru ini masih dikhawatirkan  akan potensi ketidakadilan.

"Tentu diharapkan perlu dibuka akses warga untuk bertanya sambil dihadirkan  solusi yang dapat merangkul kepentingan bersama dalam memajukan keselamatan dan kesejahteraan pengguna jalan," harap pekerja swasta ini.

Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mensinergikan 30 kementerian/lembaga untuk bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN, ujarnya.

Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia menambahkan, kegiatan sosialisasi bersama ini merupakan bukti dukungan kuat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat, terutama para pengendara dari risiko sakit dan risiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan