Kemenkominfo Gencarkan Langkah Preventif Berantas Judi Online

Ilustrasi warga mengakses situs judi online melalui gawainya -FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Hati-hati Bagi ASN yang Hobi Judi Daring : Mendagri Sudah Siapkan Aturan Sanksi Tegas !

Laman tersebut menyediakan berbagai grafik dan informasi tentang pencegahan judi online, termasuk cara berhenti dari kecanduan judi online.

"Dan (laman) ini juga sudah kita viralkan supaya orang buka itu. Tinggal klik saja enggak usah download, di situ ada fiturnya," ujar Usman.

Selain upaya-upaya tersebut, Kementerian Kominfo juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

BACA JUGA:Waspada ! Begini Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

BACA JUGA:PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Kasus Judi Daring

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan