Hati-hati Bagi ASN yang Hobi Judi Daring : Mendagri Sudah Siapkan Aturan Sanksi Tegas !

Mendagri Muhammad Tito Karnavian (tengah) usai menghadiri pelantikan Penjabat Gubernur Lampung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). -FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan aturan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan perjudian daring atau online.

Langkah ini diambil untuk menanggulangi dampak negatif dari judi daring yang kini semakin meresahkan masyarakat.

"Kami akan meminta Sekretariat Jenderal untuk duduk bersama dan merumuskan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan efek jera," ujar Tito dalam pernyataannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (19/06).

BACA JUGA:Waspada ! Aplikasi Elaelo.id Pengganti X : Dicurigai Menyesatkan, Hati-hati Beri Data Pribadi

BACA JUGA: Survei : Generasi Muda Cenderung Pilih Konten Video di Media Sosial

Mendagri Tito menekankan bahwa pembahasan mengenai sanksi untuk ASN yang terlibat judi daring perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

"ASN bukan hanya di bawah kewenangan Mendagri. Untuk ASN di tingkat pusat, perlu koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring.

BACA JUGA:Jokowi Terbitkan Perpres Satgas Judi Online : Tujuannya untuk Percepatan Pemberantasan !

BACA JUGA:Indonesia Terbanyak Pemain Judi Online di Dunia : Transaksi Mencapai Rp8,1 Triliun, Berikut Faktanya !

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Pembentukan Satgas ini didasari oleh pertimbangan bahwa kegiatan perjudian bersifat ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

BACA JUGA:Kemenkominfo Desak Telegram Segera Hapus Konten Judi Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan