Gadaikan Motor, Warga Sekayu Diamankan : Ini Kronologisnya !
Tersangka saat di Mapolsek Sekayu-Foto : Romi -
SEKAYU - Ferdiansyah (24) warga kelurahan Serasan Jaya Sekayu dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu, polres Muba pada hari Senin 24 Juni 2024.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan pembunuhan terhadap korban Yesi (36) warga Babat Supat.
Peristiwa pengancaman atau percobaan pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wib di depan Bank Sumsel Babel Kelurahan Serasan jaya Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Pengancaman atau percobaan pembunuhan atas nama tersangka Ferdiansyah (24).
BACA JUGA:Tertangkap Hendak Edarkan Sabu-sabu di Prabumulih, Pria Asal Pali Akui Istri ingin Melahirkan
BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Narkoba Gunung Liwat OKU : 14 Paket Sabu Disita !
"Ia kami tangkap sehubungan adanya laporan ke kami kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B 02/III/2024/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 02 Maret 2024." Jelasnya.
Penyebab kejadian diduga tersangka tidak senang ditegur oleh korban karena telah menggadaikan sepeda motor milik korban.
"Sehingga kemudian ia emosi dan mengancam serta menyiram tubuh korban dengan menggunakan minyak pertalite, lalu korban dikejar dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban berlari untuk menyelamatkan diri." Ungkapnya.
Lanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
" Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun." Pungkasnya. ***
BACA JUGA:Tragis ! Warga 15 Ulu Palembang Tewas Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
BACA JUGA:Pasca-penemuan Jasad Anton yang Dicor : Polisi Sebut Pembunuhan Berencana, Pelaku 3 Orang !