BPBD Muba Evakuasi Primata Siamang di Desa Keramat Jaya

Tim BPBD dan instansi terkait lainnya yang sudah mengevakuasi siamang-Foto : Romi Rivano-

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat telah berhasil mengevakuasi seekor Siamang di Desa Keramat Jaya, Kecamatan Sungai Keruh. Proses evakuasi tersebut dilaksanakan Kamis 20 Juni 2024.

"Kemarin kita mendapatkan laporan dari warga terkait dengan adanya seekor siamang yang berada di pemukiman warga. Menindaklanjuti hal ini, pihak kami bersama instansi terkait lainnya langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi hewan jenis Siamang tersebut sekitar pukul 15.30 WIB s/d selesai dan sudah kami serahkan ke BKSDA provinsi Sumsel. Alhamdulillah kondisi tetap aman,"ungkap Kepala BPBD Muba H Pathi Riduan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor bisa melalui call center 112 ataupun petugas di wilayah terdekat.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran BPBD Muba bersama instansi terkait lainnya yang sudah bergerak cepat melakukan evakuasi sehingga menghilangkan rasa cemas warga setempat.

BACA JUGA:Truk Angkutan Batubara Nekat Masuk Jalan dalam Kota Lubuklinggau, Alami Kecelakaan di Kelurahan Senalang

BACA JUGA:Benarkah HAW-Hasbi Bakal Duet di Pilkada Lubuklinggau, Ini Jawab Mereka!

"Alhamdulillah hewan siamang ini sudah dievakuasi oleh pihak BPBD Muba bersama instansi terkait lainnya dan sudah dititipkan ke BKSDA provinsi Sumsel. Terima kasih sudah memberikan kenyamanan pada warga dengan bergerak cepat melakukan evakuasi  ini,"ungkapnya.

Perlu diketahui juga, lanjutnya"Siamang ini adalah salah satu hewan yang dilindungi dan bukan juga untuk dipelihara karena siamang ini juga bisa berbahaya untuk kenyamanan warga bila berkeliaran di pemukiman. Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya konservasi dengan tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi,"tandasnya.

Senada, Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar mengucapkan terima kasih dan bersyukur hewan jenis siamang telah dievakuasi dan telah diserahkan kepada BKSDA provinsi Sumsel.

"Saya mewakili masyarakat kecamatan sungai keruh mengucapkan terima kasih atas respon cepat tim BPBD dan instansi terkait lainnya yang sudah mengevakuasi siamang ini. Dan Alhamdulillah Satwa Liar jenis siamang tersebut telah di Serahkan ke BKSDA Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Jalin Kerjasama, Wabub OI Terima Kunjungan Rektor Institut Parawisata Trisakti

BACA JUGA:30 Anak Ikuti Sunat Massal di Poliklinik Polres Ogan Ilir 

Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan direktorat jenderal konservasi sumber daya dan ekosistem dengan Nomor: BA. 90/KSA/SKW 1/06/2026. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistemnya,"pungkasnya.(Omi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan