Modus Borong Durian : Dua Sekawan di Prabumulih Ini Ternyata Jual Mobil Rental !
Kedua tersangka (duduk) diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan kasusnya, Kamis, 21 Juni 2024-Foto : Dokumen Palpos-
Ngatimin telah berusaha mencari mereka tetapi tidak berhasil, sehingga dia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih di bawah pimpinan Ipda Akbar Rafsanjani STrK melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan untuk melacak dan menangkap kedua pelaku.
Akhirnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, mereka berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Wonosari.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Temukan Rumah 3 Lantai Milik Buronan Kasus Korupsi Internet di Muba !
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Andi Pratama dan Agus Setiawan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang mengancam dengan pidana kurungan penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa masyarakat perlu waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan kedok kegiatan usaha atau transaksi yang sebenarnya bertujuan untuk merugikan pihak lain.
Polisi mengimbau agar masyarakat selalu memastikan legalitas dan keamanan dalam setiap transaksi yang dilakukan, terutama terkait dengan sewa-menyewa atau transaksi mobil.
Demikianlah informasi terbaru terkait kasus penipuan modus borong durian dan penjualan mobil rental di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.***