Kejati Sumsel Temukan Rumah 3 Lantai Milik Buronan Kasus Korupsi Internet di Muba !

Rumah 3 lantai milik DPO kasus korupsi internet di Muba-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan sebuah rumah tiga lantai yang dimiliki oleh seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi jaringan internet di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penemuan ini menambah panjang daftar bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka Sari, mengungkapkan pada Rabu 19 Juni 2024, bahwa rumah yang baru saja selesai direnovasi pada tahun 2023 ini milik tersangka berinisial R.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Lagi : Kasus Korupsi Internet di Muba !

BACA JUGA:KPK Tetapkan Lebih dari 10 Orang dan Dua Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus DJKA

"Tim penyidik menemukan rumah ini dan mengumpulkan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan R dalam kasus korupsi internet di Musi Banyuasin," jelas Vanni.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp7 miliar yang diduga diterima oleh R.

Dana tersebut menjadi fokus penyelidikan untuk memastikan apakah hanya R yang menikmati aliran dana tersebut atau ada pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka : Kasus Penarikan Mobil Rental yang Berujung Kematian Bos Rental !

"Kami telah menemukan bukti kuat bahwa R menerima aliran uang senilai Rp7 miliar, sehingga hal tersebut perlu dilakukan pendalaman apakah aliran dana itu hanya dinikmati oleh R," tambah Vanni.

Selain penyelidikan terhadap aliran dana, pihak Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berperan sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di beberapa desa di Musi Banyuasin.

Para saksi yang diperiksa adalah MT dari Desa Mangsang, SU dari Desa Muara Medak, EYR dari Desa Pulau Gading, NW dari Desa Bayat Ilir, TU dari Desa Medis, DHS dari Desa Kali Berau, dan AW dari Desa Kepayang.

BACA JUGA:Pasca-Tenggelamnya Speedboat yang Tewasnya Dua Siswi di Ogan Ilir : Serang Speedboat Jadi Tersangka !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan