Jika Temukan Kecurangan PPDB SD dan SMP di Palembang : Begini Cara Pengaduannya Melalui Online !
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ansori. --Foto: Antara
BACA JUGA:Cegah Praktik Pungli PPDB, Tim Saber Pungli Prabumulih Turun ke Lapangan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Dengan bertemu langsung, diharapkan pengaduan dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
2. Pengaduan Tertulis
BACA JUGA:Serius Tanggapi Isu PPDB : Pj Walikota Prabumulih Turunkan Tim Siluman
BACA JUGA:Siap-siap PPDB Tingkat SMP di Kota Lubuklinggau Segera Dibuka : Catat Tanggalnya !
Pengaduan tertulis dapat disampaikan melalui kotak pengaduan yang disediakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang atau melalui surat yang dialamatkan ke Bagian Umum dan Kepegawaian, Jl. Pramuka KM 5,5, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
3. SMS/WA
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp ke nomor 0821 - 79495513.
Saluran ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dengan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor.
4. Telepon
Layanan pengaduan melalui telepon dapat diakses dengan menghubungi nomor (0711) - 5614060.
Masyarakat dapat langsung berbicara dengan petugas yang siap menampung dan menindaklanjuti pengaduan.
5. Email
Pengaduan juga dapat dikirim melalui email ke alamat disdik.kotaplg@gmail.com.