Update Kasus Ria Ricis : Tersangka Pemeras Minta Transfer ke Rekening Milik Orang Lain !

Youtuber Ria Ricis-Foto : Tangkapan Layar Youtube @ria ricis-

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas di Mojokerto : Baru Melahirkan Bayi Kembar !

Modus operandi yang digunakan adalah akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik korban.

Dengan informasi ini, tersangka kemudian melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban, meminta uang sebesar Rp300 juta.

Namun, Ade Safri menyebutkan bahwa Ria Ricis, yang bernama asli Ria Yunita, tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

BACA JUGA:Tragedi yang Menggemparkan Muara Lakitan Mura Terkuak : Ternyata Pelaku Tetangga Sendiri dan Ini Motifnya !

BACA JUGA:Motif Duel Maut di Warung Bakso Paiker Empat Lawang Terkuak : Ternyata Masalah Ini, Pelaku Masih Buron !

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tersangka berhasil mengakses informasi pribadi Ricis, korban tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa nomor rekening yang digunakan untuk meminta transfer uang adalah milik Jacky, teman tersangka.

Jacky diduga meminjamkan rekeningnya kepada AP untuk digunakan dalam aksi pemerasan ini. Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari Jacky untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

"Kami akan meminta keterangan dari saudara Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Kami perlu mengetahui sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini," kata Ade Safri.

Tersangka AP dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.

Ria Ricis, yang dikenal dengan nama asli Ria Yunita, adalah seorang YouTuber dan selebriti media sosial yang memiliki jutaan pengikut di berbagai platform.

Kontennya yang beragam, mulai dari vlog sehari-hari, tantangan, hingga konten hiburan lainnya, telah menarik banyak perhatian publik.

Keberhasilannya di dunia digital membuatnya menjadi salah satu influencer paling berpengaruh di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan