KPU Sebut Batas Usia yang Digunakan Masih Mengacu Tanggal Penetapan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri persidangan kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024)--Foto: Antara
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (ant)