Pengedar Narkoba di Lawang Kidul Tidak Berkutik Saat Dicangking Polisi

Pelaku berikut barang bukti sebanyak 43 paket sabu siap edar diamankan-Foto: Ozi-

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, inisial N (45) warga Jalan Kiemas Gang Behibis Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tidak berkutik saat dicangking Polisi, Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 22.00 WIB.

Selain itu turut diamankan juga barang bukti sebanyak 43 paket sabu-sabu siap edar.

Kini pelaku berikut barang diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo SH MSi, mengatakan bahwa pria yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut berinisial N (45), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa di daerah Mandala, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim disering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA:Hindari Kendaraan yang Menyalip : Truk Boks Jungkir Balik di Km 68 Jalintim Palembang-Betung !

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka : Kasus Penarikan Mobil Rental yang Berujung Kematian Bos Rental !

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku "N"  saat diamankan sedang berada di dalam kamar di rumahnya. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 43 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya," ujar AKP Halim Kesumo, Senin, 10 Juni 2024.

Selain itu, kata dia, turut diamankan juga 1 unit timbangan digital merk Digital Scalley warna abu-abu, 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop warna hijau, 1 papan sorokan dengan ukuran lebih kurang panjang 50 cm dan lebar 20 cm, dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A10s warna biru.

Dijelaskannya, penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Ibu dan Anak Spesialis Maling Motor di Empat Lawang dan Lahat Tertangkap : Ini Wajah Pelaku !

BACA JUGA:Telur Gabus Sebagai Isian Toples Lebaran Idul Adha : Tradisi Kreatif dan Lezat

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kami akan menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut  untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya," tegasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan