Kronologi Kejadian Pencurian yang Berakhir dengan Amuk Massa di Babat Supat

Tersangka diamankan warga ke Polsek Babat Supat Polres Muba--

SEKAYU - Kejadian mencengangkan terjadi di desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Muba, pada Rabu malam (14/11/2023), ketika seorang pria bernama Johan (27), warga Pemulutan Ogan Ilir, tertangkap basah oleh warga karena diduga melakukan upaya pencurian di rumah Sutrisno (76).

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang menangkapnya.

Menurut keterangan Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin Eva Alif. SH, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir : Ditemukan Ratusan Tangki !

BACA JUGA:Polres Selidiki Kasus Hilangnya Staf di Kejaksaan Negeri OKU

Johan tertangkap oleh warga setempat ketika berada di dalam rumah korban dengan maksud mencuri. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara memanjat dinding.

"Saat kepergok warga, tersangka Johan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh massa setempat. Agar tidak terjadi aksi amuk massa, kami segera menuju lokasi setelah menerima laporan tersebut," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi Sabtu (18/11/2023).

Kedatangan polisi ke lokasi kejadian, yang dilakukan pada hari Kamis (15/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, menemukan Johan sudah dalam keadaan terikat dan mengalami beberapa luka memar.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Membongkar Bisnis Sabu Anak Beranak di Sekayu

BACA JUGA:Ngaku Polisi, Begal Lintas Kabupaten Tersungkur Ditembak Tim Gurita Polres Prabumulih

Polisi kemudian membawanya ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan sebelum dibawa ke Polsek Babat Supat.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti milik terduga pelaku, antara lain satu bilah pisau, satu buah martil, dan satu buah masker. Barang bukti ini akan menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Tersangka Johan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, karena diduga membawa senjata tajam tanpa hak yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. Sementara untuk dugaan kasus pencurian yang lain, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pembunuh Nenek Ayumi Diringkus : Motif Terkait Utang dan Pencurian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan