Oknum Polisi Terjerat Kasus Rudapaksa Anak Kandung
Ilustrasi-Foto: Istimewa-
BOROGL, KORANPALPOS.COM – Oknum anggota kepolisian yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasus ini telah mengejutkan banyak pihak dan menjadi perhatian serius dari kepolisian NTB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mataram pada Kamis (06/6), menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan anggota kepolisian itu sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Feri. Penetapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga korban yang memberikan informasi awal mengenai tindakan keji tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Provinsi, Satu Korban Meninggal
BACA JUGA:Hilang 26 Jam, Korban Tenggelam di Lubuk Keliat Ogan Ilir Akhirnya Ditemukan
AKBP Feri menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh keluarga korban.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi.
Selain itu, bukti kuat dari hasil pemeriksaan ahli pidana dan visum korban turut memperkuat penetapan tersangka.
“Penetapan anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka telah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban,” jelas AKBP Feri.
BACA JUGA:Kepala BNNK OKI Kecelakaan di Jalan Tol Kayuagung-Palembang : Begini Kondisinya !
BACA JUGA:KPK Tetapkan Lebih dari 10 Orang dan Dua Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus DJKA
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyidikan dan berkas perkaranya sedang dirampungkan.
“Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya.