22 Sekolah Kedinasan Kemenhub Buka SIPENCATAR, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

ilustrasi Taruna POLTARA-SDP Palembang. Foto: Dokumen palpos--

d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.

e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

BACA JUGA:PPPK OKU Akan Dilantik pada 6 Juni 2024

BACA JUGA:Gaji 13 ASN, Pemkab OKU Siapkan Dana Rp26 Miliar

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm.

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.

7. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:Coba Keberuntungan Pedagang Buah Jual Kambing Kurban

BACA JUGA:Dua Perwira Polres Ogan Ilir tak Hadiri Sertijab : Ternyata Ini Sebabnya !

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan