Team Singo Timur Ringkus Seorang Pemuda Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Prabumulih

Pelaku pengeroyokan mahasiswa saat diamankan di mapolsek prabumulih timur-Foto: Prabu-

Dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil diketahui identitas dan keberadaan pelaku.

Tanpa menunda waktu, Team Singo Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ED, saat berada di kediamannya.

Herry Sulistio menegaskan bahwa perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (abu) ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan