Kejari OKU Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan-Foto : ANTARA -

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alternatif lainnya adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Waspada ! Parkiran RSUD Kayuagung Rawan Aksi Pencurian Motor

BACA JUGA:Tim SAR Terus Mencari Dua Korban Hanyut dalam Banjir Bandang di OKU

Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan dana pendidikan di Indonesia. 

Korupsi di sektor pendidikan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan karena berdampak langsung pada masa depan generasi muda dan kualitas pendidikan yang mereka terima. 

Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku korupsi di sektor ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan tujuannya dan tidak disalahgunakan.

Dalam konteks pembangunan unit sekolah baru di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, proyek ini seharusnya menjadi sebuah langkah positif untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat setempat. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Gerebek Gudang BBM Ilegal di Ogan llir : Pemilik Kabur !

BACA JUGA:Mendekati Idul Adha 2024 : Aksi Pencurian Sapi Marak, Ini Dia Pelaku yang Tertangkap di Musi Rawas !

Pembangunan USB diharapkan dapat menambah kapasitas sekolah dan menyediakan fasilitas pendidikan yang lebih baik bagi siswa.

Namun, adanya tindak korupsi dalam proyek ini justru merusak tujuan mulia tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam tindak pidana ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi korupsi di sektor pendidikan,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat dan pelaksana proyek di sektor publik untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas dan transparansi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan