Senin, 01 Jul 2024
Network
Beranda
METROPOLIS
RAKYAT MEMILIH
OLAHRAGA
BORGOL
MANG JUHAI
UNIK
PLESIRAN
DERAP NUSANTARA
UTAMA
OPINI
LIFESTYLE
OTOMOTIF
KULINER
KESEHATAN
ADVERTORIAL
SUMSEL RAYA
BISNIS
Network
Beranda
UTAMA
Detail Artikel
Butuh Tindakan Tegas dan Tepat
Reporter:
Robiansyah
|
Editor:
Dahlia
|
Kamis , 23 May 2024 - 21:11
Ilustrasi house musik-Foto : Net-
butuh tindakan tegas dan tepat palembang, koranpalpos.com - aksi peredaran narkoba hingga sampai menimbulkan korban akibat overdosis yang kerab terjadi ditengah acara hajatan warga masyarakat. bahkan tak jarang juga terjadi gaduh dan keributan antar warga dalam suatu hajatan membuat polda sumsel kembali mengingatkan larangan penggunaan musik remix pada hajatan. langkah ini tentunya berdasarkan pertimbangan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal dan gangguan keamanan. kabid humas polda sumsel, kombes pop sunarto, belum lama ini menegaskan, pihaknya akan menindak secara hukum jika masih ada yang melanggar aturan tersebut. baca juga: prakiraan cuaca bmkg kamis 23 mei 2024 : hujan ringan guyur sebagian besar wilayah indonesia ! baca juga:pj gubernur sumsel agus fatoni terima penghargaan kartika pamong praja madya dari ipdn ketika pemilik hajatan mengajukan izin, pihak kepolisian akan memberikan pengamanan, tetapi aktivitas yang diizinkan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. ditambahkan sunarto pengamanan diperlukan terutama saat ada indikasi penyalahgunaan narkoba atau kegiatan kriminal lainnya yang terkait dengan penggunaan musik remix. untuk itulah kata sunarto, pihaknya terus mendorong kerjasama antara tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat desa dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan yang berlaku. penegasan pihak polda ini juga diikuti jajaran dibawahnya seperti polsek lais melakukan giat menghimbau ke tempat acara hajatan ang menggunakan orgen tunggal (ot) untuk tidak menyalakan musik remix house musik dusun i desa petaling kecamatan lais kabupaten muba. baca juga: sebanyak 72.481 calon haji indonesia sudah tiba di arab saudi baca juga:begini cara daftar sekolah kedinasan 2024 : jangan lupa siapkan dokumen ini untuk diunduh ! kapolsek lais akp muhammad ridho pradani didampingi kanit reskrim polsek lais ipda iwan susanto, mengatakan pihaknya mensosialisasikan serta memberi himbauan atas dasar perintah kapolda sumsel yang larangan memainkan musik remix atau house musik. "kita mengimbau agar di hajatan warga agar tidak memainkan atau memutar lagu house musik atau musik remix," jelas iwan. karena dampaknya, lanjut iwan dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, "apabila dimainkan house musik atau musik remix bisa membuka peluang untuk peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian." imbuhnya. baca juga:mengintip dapur untuk kebutuhan jamaah haji indonesia : 70 ton bumbu didatangkan dari indonesia ! baca juga:tandatangani mou dengan pemkot prabumulih, roy riady : penindakan tetap jalan ! dijelaskan iwan apabila larangan tersebut masih dilanggar maka akan dilakukan pembubaran acara dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. sebelumnya, kapolrestabes palembang, kombes pol harryo sugihartono mengeluarkan kebijakan sejenis maklumat yakni berupa larangan memainkan musik remix atau house musik. dalam larangan yang telah disosialisasikan ke masyarakat melalui sejumlah media sosial khususnya dari akun instagram @polisi_palembang dan polsek jajaran polrestabes palembang, mendapatkan beragam tanggapan dan respon dari warga kota palembang. sejumlah respon beragam dari warga masyarakat, ada yang mendukung aturan dan ada yang meminta kepada polisi khususnya polrestabes palembang, untuk menjelaskan makna dari aturan yang dikeluarkan soal larangan musik remix atau house musik. baca juga:ingat ! lansia harus hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan baca juga:upaya hukum pk yang diajukan alex noerdin kandas : tetap divonis 9 tahun penjara dalam aturan larangan musik remix yang dikeluarkan kapolrestabes palembang disampaikan jika musik remix atau house musik mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. bagi warga palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar rp5.000.000. terkait larangan musik remix ini, ati warga sukarame palembang mengatakan, adanya larangan musik remix dan house musik dalam kegiatan hajatan masyarakat harus disambut positif. "menurut saya, putusan kapolrestabes palembang ini tepat karena musik remix ini tidak hanya bisa menimbulkan keonaran tapi juga bisa menjadi kawasan peredaran narkoba, " tandasnya, rabu (22/5). baca juga:daftar 10 sekolah kedinasan yang peluang diterima cukup besar : ini alasannya ! baca juga:mengintip dapur untuk kebutuhan jamaah haji indonesia : 70 ton bumbu didatangkan dari indonesia ! oleh sebab itu lanjutnya, dibutuhkan aturan yang ketat agar kegaduhan dan ruang peredaran dapat di minimalisasi. "karena memang musik tersebut sangat mengganggu ketentraman," ujarnya. belum lagi jika adanya hajatan, dari sore malam sampai esok harinya nonstop diputar musik bernada remix. "jika hanya dangdut kita sepakat saja sembari ikut bernyanyi," katanya. terpisah mithania, warga kota palembang lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. dikatakannya, adanya larangan memutarkan musik remix sangat baik. "jangan dijadikan tradisi, karena akan juga mengundang hal negatif seperti miras dan lainnya," jelasnya. maka dari itu, dia sangat sepakat ditiadakan musik remix. afu, warga kota palembang lainnya menilai bahwa larangan ini dapat mengurangi risiko terkait konsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba di lingkungan hajatan. "saya mendukung larangan ini karena musik remix sering kali menjadi pemicu untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang. kita perlu menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. namun, pandangan berbeda datang dari via, warga ilir timur ii palembang, yang menganggap larangan tersebut tidak akan efektif dalam mencegah konsumsi obat-obatan terlarang. "saya rasa larangan terhadap musik remix bukan solusi utama untuk mencegah konsumsi narkoba. masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan," kata via. sedangkan anggota dprd palembang, aldestar st mt menyambut positif pelarangan musik remix dalam hajatan tersebut. "tentu kebijakan ini bagus dan jelas kita dukung karena kebijakan pelarangan musik remix ini tentu sudah dikaji secara mendalam oleh pihak kepolisian, " ujarnya. selain itu lanjut aldestar, kebijakan atau maklumat pelarangan musik remix ini juga diapresiasi positif oleh jajaran dan instansi lainnya seperti pemerintah kota (walikota,red) dan tni. "artinya ini tinggal diterapkan di lapangan dengan diiringi sanksi yang tegas tentunya, " ucap politisi asal partai demokrat ini. dikatakan aldestar, kebijakan pelarangan musik remix ini juga merupakan kebijakan tepat karena musik remix itu berpotensi menimbulkan efek negatif di masyarakat seperti terjadinya gaduh yang bisa mengganggu ketertiban umum, sementara dr tarech rasyid, msi selaku akademisi mengatakan, argumentasi pelarangan ini dikarenakan terkait dengan narkoba. "orang yang mengkonsumsi narkoba itu yang kemudian terdorong untuk melakukan keributan. pada dasarnya, musik remix itu netral, seperti jenis musik lainnya seperti jenis musik rock, metal, dangdut dan lain lain," imbuhnya. jenis musik ini bukan sumber narkoba karena sumber narkoba itu adalah manusianya, boleh jadi pemusik atau pecinta musik. "jadi, bukan jenis musiknya yang dilarang tetapi para bandar dan penjual narkoba yang dilarang dan ditangkap. sebab, ada juga pecinta musik atau pemusik yang mengkonsumsi narkoba baik pada jenis musik rock, metal, dangdut, bahkan jenis musik pop," kata dia. tegasnya, sumber narkoba itu bukan pada jenis musiknya, melainkan pada manusianya, yaitu pengedar narkoba. "sebagai contoh bahwa musik itu netral dari narkoba, kita bisa ambil contoh dengan grup pemusik metal dari garut, yaitu voice of baceprot," tegasnya. menurutnya, para pemusiknya anak muda milenial mengenakan jilbab dan tak satupun tersentuh narkoba. itu artinya jenis musik bukanlah sumber dari narkoba. "memang, secara empirik harus diakui bahwa para penyuka narkoba lebih terangsang energi musiknya saat mendengarkan genre musik tertentu," ucapnya. ironisnya, lanjut dia, dibawah pengaruh narkoba itu pula kerap terpancing untuk membuat keributan atau keonaran. dengan kata lain, keributan yang sering terjadi di sebuah event atau di sebuah pagelaran musik itu pada dasarnya dipengaruhi oleh para pengkonsumsi narkoba, bukan karena genre musiknya. "jelas, keliru bilamana kita melarang genre musik tertentu, misalnya genre musik remix. karena pelarangan itu akan mematikan kreativitas para pemusik yang boleh jadi melalui genre musik remix itu mereka mampu mengekspresikan nilai-nilai keindahan dari instrumen musik yang perlu ditindak adalah para bandar atau pengedar narkoba," lanjutnya. solusi untuk mengatasi beredarnya narkoba di sebuah pagelaran musik remix itu, justru aparat keamanan hendaknya memperketat pengawasan para pengedar narkoba, bukan melarang genre musik atau melarang musik remix. "selain itu, regulasi atau undang-undang narkoba no 35 tahun 2008 hendaknya dilaksanakan secara tegas dan konsisten," tandasnya. ***
1
2
3
4
»
Tag
# dampak musik remix
# hajatan masyarakat
# gangguan keamanan
# larangan musik di hajatan
# musik remix
# kebijakan kepolisian
# respon masyarakat
# peredaran narkoba
# penindakan hukum
# polda sumsel
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Palembang Pos 24 Mei 2024
Berita Terkini
Kolam Pemandian Air Panas Suban: Antara Terapi Kesehatan dan Pungutan Liar
PLESIRAN
31 detik
Nova Siapkan Antisipasi Keunggulan Fisik Pemain Australia U-16
OLAHRAGA
20 menit
Garuda Muda Siap Hadapi Australia di Semifinal AFF U-16 2024 !
OLAHRAGA
29 menit
PIALA EROPA 2024 : Sempat Tertinggal, Spanyol Gilas Georgia 4-1
OLAHRAGA
42 menit
PIALA EROPA 2024 : Inggris Secara Dramatis Ke Perempat Final Usai Tekuk Slowakia 2-1
OLAHRAGA
53 menit
Berita Terpopuler
Heboh ! Beredar Video Mawardi Yahya Tumbang di Acara Resepsi Pernikahan Warga Meranjat
UTAMA
15 jam
29 Pasangan Haram Terjaring Razia di Kota Lubuklinggau : Kebanyakan Pasangan ABG !
BORGOL
17 jam
Wisata Baru yang Lagi Hits : Rainbow Slide di Tebing Suban, Destinasi Seru di Jalan Lintas Lubuklinggau-Curup
PLESIRAN
15 jam
Benarkah Harga BBM Pertalite dan Solar per Juli 2024 Bakal Naik : Cek Fakta !
BISNIS
22 jam
Sumatera Selatan sebagai Mozaik Budaya : Mengulas Berbagai Suku, Bahasa, dan Tradisi di Provinsi Ini !
UNIK
22 jam
Berita Pilihan
PIALA EROPA 2024 : Sempat Tertinggal, Spanyol Gilas Georgia 4-1
OLAHRAGA
42 menit
PIALA EROPA 2024 : Inggris Secara Dramatis Ke Perempat Final Usai Tekuk Slowakia 2-1
OLAHRAGA
53 menit
BNI Luncurkan Kartu TapCash Spesial Blackpink the Game
BISNIS
8 jam
Huawei MateBook X Pro 2024 : Laptop Pertama dengan Panel Flexible OLED, Bobot Paling Ringan di Dunia !
LIFESTYLE
19 jam
Xpander Cross Elite Limited Edition : Pilihan Eksklusif bagi Penggemar Kecanggihan !
OTOMOTIF
19 jam