Butuh Tindakan Tegas dan Tepat
Ilustrasi house musik-Foto : Net-
Dikatakan Aldestar, kebijakan pelarangan musik remix ini juga merupakan kebijakan tepat karena musik remix itu berpotensi menimbulkan efek negatif di masyarakat seperti terjadinya gaduh yang bisa mengganggu ketertiban umum,
Sementara Dr Tarech Rasyid, MSi selaku Akademisi mengatakan, argumentasi pelarangan ini dikarenakan terkait dengan narkoba.
"Orang yang mengkonsumsi narkoba itu yang kemudian terdorong untuk melakukan keributan. Pada dasarnya, musik remix itu netral, seperti jenis musik lainnya seperti jenis musik rock, metal, dangdut dan lain lain," imbuhnya.
Jenis musik ini bukan sumber narkoba karena sumber narkoba itu adalah manusianya, boleh jadi pemusik atau pecinta musik.
"Jadi, bukan jenis musiknya yang dilarang tetapi para bandar dan penjual narkoba yang dilarang dan ditangkap. Sebab, ada juga pecinta musik atau pemusik yang mengkonsumsi narkoba baik pada jenis musik rock, metal, dangdut, bahkan jenis musik pop," kata dia.
Tegasnya, sumber narkoba itu bukan pada jenis musiknya, melainkan pada manusianya, yaitu pengedar narkoba.
"Sebagai contoh bahwa musik itu netral dari narkoba, kita bisa ambil contoh dengan grup pemusik metal dari Garut, yaitu Voice of Baceprot," tegasnya.
Menurutnya, para pemusiknya anak muda milenial mengenakan jilbab dan tak satupun tersentuh narkoba. Itu artinya jenis musik bukanlah sumber dari narkoba.
"Memang, secara empirik harus diakui bahwa para penyuka narkoba lebih terangsang energi musiknya saat mendengarkan genre musik tertentu," ucapnya.
Ironisnya, lanjut dia, dibawah pengaruh narkoba itu pula kerap terpancing untuk membuat keributan atau keonaran.
Dengan kata lain, keributan yang sering terjadi di sebuah event atau di sebuah pagelaran musik itu pada dasarnya dipengaruhi oleh para pengkonsumsi narkoba, bukan karena genre musiknya.
"Jelas, keliru bilamana kita melarang genre musik tertentu, misalnya genre musik remix. Karena pelarangan itu akan mematikan kreativitas para pemusik yang boleh jadi melalui genre musik remix itu mereka mampu mengekspresikan nilai-nilai keindahan dari instrumen musik yang perlu ditindak adalah para bandar atau pengedar narkoba," lanjutnya.
Solusi untuk mengatasi beredarnya narkoba di sebuah pagelaran musik remix itu, justru aparat keamanan hendaknya memperketat pengawasan para pengedar narkoba, bukan melarang genre musik atau melarang musik remix.
"Selain itu, regulasi atau undang-undang narkoba No 35 Tahun 2008 hendaknya dilaksanakan secara tegas dan konsisten," tandasnya. ***