Polrestabes Palembang Terus Buru Pria Berinisial O, Dalang di Balik Kepemilikan 60 Kilogram Narkoba
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menggelar rilis ungkap kasus pemepilikan 60 kilogram narkoba-Foto : Romi-
"Pada Sabtu pagi, di depan SONS, saya menyerahkan 15 kilogram sabu kepada pemesan, lalu malamnya sebanyak 4 kilogram di Taman Anggrek, Kecamatan Jakabaring, dan terakhir, 3 kilogram diserahkan di SONS. Sisanya, 13 kilogram, disimpan sebelum diserahkan ke pemesan yang saat ini ada di luar kota," ungkap Toni saat rilis kasus di Mapolrestabes Palembang, Selasa, 2 April 2024 sore.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan bahwa tersangka Toni hanya bertugas mengirim paket sabu dan tidak mengenali pemesan serta penerimanya.
Upah yang dijanjikan kepada Toni sebesar Rp25 juta belum diterima karena masih ada paket yang belum diambil dan belum habis.
Penangkapan Toni dan Suyatno merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono juga mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam membongkar jaringan narkoba ini.
"Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu menangkap pria berinisial O ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus dan Palembang bersih dari peredaran narkoba," tutup Kombes Pol Harryo Sugihhartono. ***