Fakta Baru Kasus Dugaan Malapraktik Bidan Zainab : Surat Izin Praktik Mati, Terancam 5 Tahun Penjara !

Tempat praktik Bidan Zainad di Kota Prabumulih yang izinya sudah habis masa berlaku-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Malapraktik, Polres Prabumulih Geledah Tempat Praktik Bidan ZN

Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini.

Di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, yang menunjukkan bahwa Zainab tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah sebagai tenaga kesehatan.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai ijazah milik Zainab mulai dari D1, D2, D4 hingga S2.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Warga Biyuku Suak Tapeh Banyuasin Tertangkap : Disita 995 Butir Ineks !

BACA JUGA:KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !

Sunarto menegaskan bahwa dengan tidak berlakunya STR dan SIPB tersebut, Zainab tidak boleh melakukan aktivitas praktik medis.

Namun, faktanya, Zainab tetap melakukan praktik umum meskipun telah diberikan teguran oleh Dinas Kesehatan Prabumulih.

"Sudah ditegur oleh Dinas Kesehatan, tertanggal 18 Maret 2021 yang faktanya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan tetap melakukan praktik umum," ujar Sunarto.

Kasus ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari keluarga korban yang merasa dirugikan akibat tindakan Zainab.

Salah satu keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Zainab yang tetap berpraktik meski tidak memiliki izin yang sah.

Mereka berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan Zainab mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Penetapan Zainab sebagai tersangka adalah langkah awal dari proses hukum yang akan dijalani.

Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua bukti yang ada dikumpulkan dengan seksama.

Penyidikan lebih lanjut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi yang pernah mendapatkan pelayanan medis dari Zainab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan