Pak RT Jangan Jadi Tim Sukses, Fokus Saja Layani Masyarakat !

Kegiatan pemungutan suara di TPS dalam Pemilu 2024-Foto : ANTARA-

Kendati demikian dikatakan  Dedi,  Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan dan memberikan teguran baik lisan ataupun teguran tertulis bila ada Ketua RT yang dikategorikan tidak netral. 

"Kalau aturan khusus belum ada, tapi itu diatur dalam peraturan lain yang mencakup pada aturan ASN (Aparatur Sipil Negara), itupun tidak disebutkan secara jelas Ketua RT (Rukun Tetangga)  tetapi disitu dijelaskan perangkat pemerintah dibawahnya jelas Dedi. 

Sedangkan Ketua Bawaslu Ogan Ilir (OI), Dewi Alhikmahwati mengatakan, secara spesifik atau juknis belum ditemukan aturan berkaitan dengan netralitas RT maupun RW.

"Terkait netralitas RT dan RW secara Juknis belum diketemukan tetapi secara aturan SK dari RT maupun RW dari kepala desa atau lurah. Karena dirinya juga merupakan tokoh masyarakat untuk itu RT dan RW juga wajib dan harus menjaga netralitasnya," tegas Dewi. 

Dikatakan Dewi dalam UU pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun dikatakan baru UU nomor 16 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur netralitas TNI,Polri, ASN juga Kepala pemerintahan hingga desa.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya selalu dan akan mengawasi terkait kinerja dan kegiatan RT maupun WR mengingat kedua jabatan itu merupakan perpanjangan tangan Kades maulun Lurah yang notabena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Karena mereka juga merupakan pelaksana pemerintahan dalam hal ini pemerintahan desa. Yang di percaya langsung kepala desa terkait tugasnaya di tinggkat bawah yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat maka tetap kita lakukan pengawasan terkait Netralitas," katanya.

Sementara Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM melalui Asisten II bidang ekonomi pembangunan Setda Kota Prabumulih, Drs H Muhammad Ali MSi, menekankan pentingnya menjaga netralitas, khususnya bagi ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW).

Pemerintah, kata Muhammad Ali, tidak hanya beroperasi di tingkat atas tetapi juga sampai ke level paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti RT dan RW.

"Kami mendapat perintah dan arahan dari Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih untuk menjaga netralitas, termasuk RT dan RW yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kami berharap mereka menjaga netralitas mereka," ungkap Muhammad Ali.

Netralitas ini harus tetap dijaga bahkan jika ada calon walikota atau wakil walikota yang merupakan keluarga dari ketua RT atau RW.

"Tentunya ini akan dievaluasi dan dipantau oleh pimpinan PJ walikota. Jika ditemukan adanya ketua RT atau RW yang tidak netral, maka mereka harus siap melepaskan jabatannya. Jabatan mereka adalah milik rakyat, jadi harus siap mundur meskipun mereka memiliki hak pilih. Karena mereka bagian dari pemerintah, mereka harus netral," tegasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan