Pak RT Jangan Jadi Tim Sukses, Fokus Saja Layani Masyarakat !

Kegiatan pemungutan suara di TPS dalam Pemilu 2024-Foto : ANTARA-

BACA JUGA:APK Semrawut dan Didiamkan Melanggar !

Apalagi saat ini ketua RT dan RW  mendapatkan insentif dari pemerintah yang mana sumbernya dari APBD.

Dengan ikut terjun langsung berpolitik praktis, tentu saja sikap ketua RT atau RW menjadi tidak profesional dalam melayani masyarakatnya padahal esensi pelayananan harus didasarkan pada unsur keadilan bagi semua warga masyarakatnya. 

Kondisi ini, belum lagi ditambah akan berpotensi  adanya gesekan dan konflik kepentingan dalam mengusung Balon kepala daerah di Pilkada.

BACA JUGA: Pesawat Latih Jatuh di Serpong, Tangerang Selatan : Tiga Orang Meninggal Dunia !

BACA JUGA:Kemenkumham Mulai Buka Pendaftaran Taruna/Taruni Baru Tahun 2024 : Ini Jadwal dan Formasi yang Diterima !

Salah seorang ketua RT di kawasan Kelurahan 5 Ilir Kota  Palembang berinisial Kr mengaku, jika memang peraturan dari pemerintah ketua  RT harus netral, dirinya siap mengikuti aturan tersebut.

"Karena perangkat RT sekarang sudah termasuk jabatan fungsional karena dipilih melalui pemilihan langsung sama seperti pemilu. Selain itu SKnya dan pelantikannya dilaksanakan Wako sebagai kepala pemerintahan tingkat daerah," ungkapnya.

Jadi lanjut Kr, segala sesuatu yang menyangkut kebijakan kepala daerah harus diikuti oleh bawahannya

"Jadi kalau memang kebijakan dari kepala daerah, ketua RT harus netral dan tentu kami selaku RT kita harus ikuti aturan,"  ucapnya, Senin (20/5).

Sedangkan Rm, salah seorang Ketua RW di kota Palembmengatakan, kalau dirinya akan bersikap netral didalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti.

"Kami tidak akan menjadi timses, dan jangan salah ketua RT dan RW, apabila para calon kepala daerah tersebut tidak mendapatkan suara di wilayah kami," ujarnya.

Lanjutnya, sekarang ini warga atau masyarakat sudah pintar, mereka tidak akan memilih kepala daerah kalau tidak calon tersebut turun langsung ke lapangan.

"Ya, kami ingin liat para calon kepala daerah tersebut, apakah ada yang ingin mereka lakukan atau perbuat untuk masyarakat yang mungkin akan dipimpinnya," tandasnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedi Karena Jaya  mengatakan, untuk saat ini aturan  tersebut (pelarangan Ketua RT dan RW ikut berpolitik praktis,red)  belum bisa diterapkan karena belum masuk tahapan kampanye.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan