KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022)-FOTO : ANTARA-
KPK terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Penetapan dan penagihan uang pengganti, serta penyetoran ke kas negara dilakukan dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat melihat dan memahami bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Selain penindakan, KPK juga terus mengupayakan berbagai langkah pencegahan korupsi.
Melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi, KPK berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat dan pejabat publik tentang bahaya korupsi serta pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Kami percaya bahwa pencegahan adalah langkah yang sama pentingnya dengan penindakan. Oleh karena itu, KPK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun budaya anti-korupsi di Indonesia," kata Ali Fikri.
Penyetoran uang pengganti sebesar Rp59,2 miliar dari Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke kas negara merupakan salah satu capaian penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara oleh KPK.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi, tetapi juga komitmen untuk memastikan bahwa setiap kerugian yang dialami negara akibat korupsi dapat dipulihkan.
Keberhasilan ini juga menjadi momentum bagi KPK untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi, serta memastikan bahwa setiap pejabat publik menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum dapat terus ditingkatkan, menuju Indonesia yang bersih dari praktik korupsi.(ant)