KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !

Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022)-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Atas putusan tersebut, jaksa KPK dan Dodi Reza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hakim MA kemudian memperberat masa hukuman Dodi Reza menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setoran uang pengganti sebesar Rp59,2 miliar ini mencakup berbagai sumber yang berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang terkait kasus korupsi yang melibatkan Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam proses penegakan hukum, KPK tidak hanya fokus pada pemberian hukuman pidana terhadap pelaku korupsi, tetapi juga berupaya maksimal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Menjerat H. Hendri Zainuddin : Berapa Harta Kekayaannya ?

BACA JUGA:Kejari OKU Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi BPBD OKU ke Penyidikan

Ali Fikri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara akibat korupsi dapat dipulihkan.

"Kami terus berkomitmen untuk mengupayakan pengembalian aset negara yang disalahgunakan," tambahnya.

KPK terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tidak hanya menindak para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset yang diperoleh secara tidak sah dikembalikan ke negara.

Penyetoran uang pengganti dari Dodi Reza Alex Noerdin ini merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut.

"Proses pemulihan aset ini adalah bagian integral dari tugas kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang hilang karena korupsi dapat dikembalikan ke negara," tegas Ali Fikri.

Kasus korupsi yang melibatkan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi salah satu perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan Bupati Musi Banyuasin dan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Kasus ini mencerminkan bagaimana korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik dan pemerintah.

Dalam sidang-sidang yang berlangsung, berbagai bukti dan saksi telah dihadirkan untuk menunjukkan bagaimana Dodi Reza Alex Noerdin dan rekan-rekannya melakukan praktik korupsi.

Keberhasilan KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas memberikan pesan kuat bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dan setiap pelakunya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan