Pelaku Perampokan Sales Rokok di OKU Ditangkap di Jakarta : Ini Orangnya !
Tersangka Andra Namareta kini diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eco-
Andra merupakan pelaku terakhir yang berhasil ditangkap setelah tiga tahun dalam pelarian.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.
BACA JUGA:Insiden Menggemparkan di Desa Telang Rejo Banyuasin : Menantu Tega Bacok Mertua !
BACA JUGA:Pastikan Senjata Selalu Siaga, Lapas Sekayu Lakukan Perawatan Rutin
Dalam penangkapan Andra, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sehelai kaos merek Bomboogie Premium Ways of Denim yang digunakan saat melakukan kejahatan.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Penangkapan Andra Namareta memberikan rasa lega bagi masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini sempat menjadi perhatian publik karena modus operandi yang brutal dan dampaknya yang signifikan.
BACA JUGA:Kernet Truk Telur Warga Banyuasin yang Hanyut di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal
BACA JUGA:Ulah Dua Pemuda ini Sangat Merugikan PT Kereta Api Indonesia : Sekarang Sudah Ditahan Polisi !
Andra Namareta kini berada dalam tahanan Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, Andra akan menghadapi hukuman penjara yang sesuai dengan Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Hukuman untuk tindakan ini bisa mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada tingkat kekerasan dan kerugian yang ditimbulkan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Penangkapan Andra Namareta adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan tertangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. ***