Mantan Walikota Palembang Harnojoyo DIperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Polda Sumsel !
Mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Kasus Perjanalan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Pemegang saham yang dipanggil termasuk Bupati Muba pada waktu itu, mantan Walikota Palembang, dan Koperasi Cermat.
Koperasi Cermat sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan.
Selain itu, anggota panitia RUPS-LB juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Sopir Bus Lingga Kencana yang Menewaskan 11 Pelajar SMK sebagai Tersangka
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Orang Pembuat Film
Penyidik menduga adanya tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau penutupan tindak pidana yang dilakukan terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat teras di daerah, termasuk mantan kepala daerah, serta perusahaan atau korporasi terkait.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta terkait dugaan manipulasi tersebut.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.
Hal ini menandakan kemajuan dalam proses hukum terkait kasus tersebut, yang memiliki implikasi serius terhadap integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Meskipun demikian, Whisnu menjelaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Proses penyidikan masih berlangsung, dengan penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.