Mendagri Sepakat Sistem Pemilu Perlu Dikaji Ulang

Mendagri Tito Karnavian saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024)-Foto: Istimewa-

Menurutnya hal itu timbul karena adanya preseden dari tingkatan di atasnya.

BACA JUGA:Profil dan Potensi Muarata yang Masuk Daftar 10 Kabupaten Paling Tajir di Sumatera Selatan : Ini Andalannya !

BACA JUGA:Sumatera Selatan Surga Kopi di Indonesia : Kenali Perbedaan Kopi Robusta dan Arabika, Mahal Mana ?

"Itu semuanya bisa karena sebab akibat, perilaku menyimpang, soal transaksional, berarti ada kebutuhan," kata Doli.

Sementara itu, terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini untuk menghindari aturan multitafsir yang dapat menimbulkan persoalan.

"Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusan sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," ujar Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia berharap agar kesalahan yang sama dalam pemilihan legislatif (Pileg) lalu tak terjadi dalam Pilkada 2024. Heddy pun meminta KPU membuat pedoman yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya.

"Kita belajar dari pileg lalu, beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir menimbulkan persoalan-persoalan etik oleh penyelenggara pemilu di lapangan yang berujung pada pengaduan ke DKPP," jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan dalam pilkada.

Selain itu, peraturan harus dibuat secara tegas agar tak menimbulkan persoalan di lapangan.

"Harus ditegaskan, kapan dia mencalonkan dan kapan dia boleh mundur dan apakah dia harus mundur," katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan