KPU RI : Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang lanjutan panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (7/5/2024)-FOTO : ANTARA-

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan demikian, pernyataan Hasyim Asy'ari memberikan klarifikasi yang penting terkait dengan aturan yang berlaku untuk caleg terpilih dalam Pemilu 2024 yang juga mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan