KPU RI : Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang lanjutan panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (7/5/2024)-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:DKPP Terima 233 Pengaduan Pelanggaran KEPP Sepanjang 2024

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam Pilkada.

Hasyim menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota yang sudah menjabat.

Sementara itu, berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

BACA JUGA:Herman Deru - Cik Ujang, Paslon Paket Lengkap : Menuju Pilkada Sumsel 2024 !

BACA JUGA: Menakar Peluang Calon Independen pada Pilkada Serentak 2024 : Ini Syarat yang Harus Dipenuhi !

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan