Garong yang Mencuri di Rumah Upron Ternyata Tetangga Sendiri, Ini Dia Dua Pelakunya

Dua pelaku pencurian di Desa Pandingan diamankan di Mapolsek Sungai Rotan Polres Muaraenim--

MUARA ENIM - Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil menangkap dua sekaligus pelaku pencurian dengan pemberatan yakni 

Mustakim Muda (28) bersama rekannya Aldi Saputra (24).

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, lantaran telah melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri bernama Upron (27), Jumat (10/11) pukul 19.30  WIB.

BACA JUGA:Warga Dusun Muaraenim Mendadak Gempar, Pemuda Setempat DItemukan Begini

BACA JUGA:Usai Kecelakaan di Palembang dan Ogan Ilir, Dua Sahabat Kompak Jadi Begal Sadis, Ditangkap !

Dan berhasil mengambil handphone Vivo Y20 warna biru milik istri korban Ade Melinda Imanda Sari (27).

Kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, Sabtu (11/11) pukul 17.OO WIB.

Setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sungai Rotan.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran Rumah Merenggut Nyawa Gadis Kembar Penyandang Disabilitas di Muratara

BACA JUGA:Pelajar di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelaku

Selain pelaku turut diamankan juga barang bukti satu unit handphone Vivo Y20 dan satu kotak (Satu) handphone Vivo Y20.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara salah satu pelaku Aldi Saputra masuk melalui jendela samping rumah korban yang dalam keadaan sedikit terbuka.

Lalu mengambil satu unit handphone Vivo Y20 dan keluar melalui jendela yang sama. Sedangkan pelaku Mustakim Muda menunggu di luar di rumah. "Saat kejadian korbam bersama istrinya sedang tidur," ujar Syamsuharto, Minggu (12/11).

BACA JUGA: Polisi Dalami Penyebab Kematian Dugaan Malapraktik, Makam Bayi Dibongkar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan