Harga Emas Turun Menjadi Rp1,313 Juta per Gram, Ini Sebabnya!

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP-Foto : Antara-

Harga emas 1.000 gram: Rp1.253.600.000

Analisis pasar menunjukkan bahwa penurunan harga emas Antam ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Dinamika Pasar Global

Harga emas dunia dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti kebijakan moneter, kondisi ekonomi global, perubahan geopolitik, dan lain sebagainya.

Pergerakan harga emas global biasanya juga mempengaruhi harga emas di dalam negeri.

2. Kondisi Ekonomi Dalam Negeri

Kondisi ekonomi domestik, termasuk nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, juga dapat memengaruhi harga emas.

Apabila nilai tukar rupiah melemah, harga emas cenderung naik karena emas dihargai dalam dolar AS.

3. Permintaan dan Penawaran

Permintaan dan penawaran emas di pasar domestik juga dapat mempengaruhi harga.

Jika permintaan meningkat sementara penawaran relatif stabil, harga cenderung naik, dan sebaliknya.

4. Kebijakan Pajak

Kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah juga memainkan peran penting dalam menentukan harga emas.

Potongan pajak yang berbeda untuk pembelian dan penjualan emas dapat memengaruhi minat investor dan pelaku pasar terhadap emas sebagai instrumen investasi.

Para analis pasar dan pelaku ekonomi terus memantau perkembangan harga emas baik secara global maupun domestik untuk mengantisipasi perubahan dan mengambil keputusan investasi yang tepat. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan