Harga Emas Turun Menjadi Rp1,313 Juta per Gram, Ini Sebabnya!

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP-Foto : Antara-

KORANPALPOS.COM - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah mengalami penurunan signifikan pada Sabtu pagi, mencapai Rp1.313.000 per gram.

Hal ini menunjukkan penurunan sebesar Rp5.000 dari posisi sebelumnya pada Jumat, yang berada di angka Rp1.318.000 per gram.

Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia Antam, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama juga mengalami penurunan signifikan, yaitu sebesar Rp1.206.000 per gram.

Penurunan ini menjadi perhatian utama para pelaku pasar dan pemegang emas, karena bisa mengindikasikan perubahan dalam dinamika pasar logam mulia.

BACA JUGA:Langsung Cair : Begini Caranya Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Siaran Live di Aplikasi Cuan !

BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil Hari Ini Selasa 30 April 2024 : Rp1,325 Juta per Gram !

Salah satu faktor yang memengaruhi harga emas adalah kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak yang berbeda-beda tergantung pada status pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) dikenakan pada transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta.

Untuk pemegang NPWP, PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, PPh 22 sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA:Mudahnya Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi : Ikuti Langkah Berikut !

BACA JUGA:Kabar Gembira : Bantuan PKH dan BPNT Cair Mei 2024 Ini, Segera Cek Rekening Bank Anda !

Sementara itu, potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan